Saturday, July 16, 2011

Pertolongan Pertama Korban Pemerkosaan

Apa yang biasa dilakukan pertama kali jika seorang perempuan menyadari bahwa dia telah diperkosa? Di Indonesia, umumnya perempuan korban perkosaan masih memilih ngumpet lantaran trauma, dan ngumpet itu bisa makan waktu berhari-hari, berminggu-minggu, bahkan sampek berbulan-bulan.

Padahal, banyak banget akibat jelek yang timbul akibat pemerkosaan itu, salah satunya adalah korban menjadi hamil. Dan lantaran kehamilan akibat pemerkosaan adalah kehamilan yang nggak diinginkan, maka hampir selalu aja ada konsekuensi yang menimpa si janin, entah janinnya akhirnya keguguran, atau beberapa terlahir mengalami cacat lantaran ibunya nggak memelihara kehamilannya dengan baik. Lha gimana mau hamil dengan enak, ibunya sendiri nggak menginginkan dirinya hamil, apalagi hamilnya lantaran diperkosa toh?

Pengguguran kandungan akibat pemerkosaan masih kontroversial di Indonesia. Kalangan rohaniwan menentang keras aborsi, apapun itu alasannya. Sementara kalangan pembela hak asasi korban pemerkosaan umumnya mendukung janin untuk digugurkan, karena memperhatikan kesulitan ibu untuk memelihara anak yang tidak pernah dia maksudkan untuk dia hamilkan. Sebetulnya ada jalan keluar untuk membatalkan kehamilan akibat pemerkosaan tanpa harus menggugurkan kandungan, yaitu dengan menggunakan alat kontrasepsi darurat.



Alat ini berupa dua macam pilihan, yaitu bisa dengan pil KB maupun dengan alat khusus yang disebut IUD. Segera setelah perempuan diperkosa, sebaiknya korban segera menghubungi dokter kandungan untuk memperoleh alat ini, agar dirinya tidak sampek hamil.

Bagaimana alat-alat ini bisa bekerja mencegah kehamilan padahal korban sudah kadung diperkosa? Untuk mengertinya, kita mesti paham kenapa orang bisa hamil. Seperti yang kita tahu, untuk terjadinya kehamilan, sperma dari pria harus bertemu sel telur wanita di dalam saluran telur sang wanita, sehingga terjadilah janin. Syaratnya antara lain, 1) sel telur harus matang supaya bisa menghasilkan janin sungguhan; 2) hasil persatuan antara sperma dan sel telur, yang kita biasa sebut zigot, harus bisa ditanam di dalam dinding rahim.

Pil KB yang mengandung etinil estradiol ataupun levonorgestrel, jika diminum oleh korban pemerkosaan, bisa bekerja mencegah pematangan sel telur sang korban. Akibatnya sel telur yang dihasilkan akan layu, sehingga kalau pun sel telur itu sampek ketemu sperma, mereka tidak akan bisa bersatu membentuk janin. Dengan demikian sang korban tidak akan hamil.

Tetapi syaratnya, pil ini harus diminum cepat, paling lambat dalam 72 jam setelah terjadinya pemerkosaan. Kenapa? Coz, sel telur perlu waktu 72 jam untuk menjadi matang dan potensial menghasilkan janin.
Adapun IUD bekerja mencegah mekanisme kedua dari kehamilan yang saya sebut di atas. IUD ini dimasukkan oleh dokter kandungan ke dalam rahim, lalu IUD akan meregangkan bagian dalam rahim. Karena regang itulah, dinding rahim menjadi tipis sehingga zigot nggak bisa ditanam di dalam dinding rahim. Ketika zigot itu nggak tertanam, maka dia akan mati dan kehamilan pun gagal.

Supaya sukses mencegah hamil, IUD ini juga harus dipasang dengan cepat, yaitu paling lambat dalam lima hari setelah terjadinya pemerkosaan. Soalnya, zigot perlu waktu lima hari semenjak pertemuan antara sel sperma dan sel telur itu, untuk bisa nongkrong dengan nyaman di dalam dinding rahim dan berkembang menjadi janin.

Sekarang kita mengerti, bahwa ternyata masih ada harapan bagi korban pemerkosaan untuk tidak sampek hamil, asalkan dia langsung menggunakan salah satu alat KB di atas sesegera mungkin setelah ia diperkosa. Alat KB tersebut sebetulnya bisa diperolehnya pada praktek dokter kandungan, ataupun pada unit gawat darurat rumah sakit.

Kalau mau mendapat pertolongan pasca pemerkosaan yang menyeluruh, sebaiknya setelah diperkosa ia langsung lapor polisi. Polisi, selain akan menginterogasi dan membuatkan berita acara dari perkara pemerkosaan, juga akan membuatkan surat permintaan visum agar korban diperiksa dokter. Dengan surat permintaan visum ini, korban bisa mengetahui seberapa jauh pemerkosaan ini mengganggu kesehatannya, termasuk kemungkinan dirinya hamil. Dan pada saat melakukan visum, dokter bisa langsung memberikan alat KB untuk digunakan korban, supaya korban tidak sampek hamil meskipun telah diperkosa.

Pemerkosaan adalah musibah yang nggak pernah diinginkan perempuan. Tetapi hamil akibat pemerkosaan, jauh lebih tidak diinginkan lagi. Semoga dengan info alat KB darurat ini, polemik mengenai pengguguran kandungan akibat pemerkosaan bisa diredam, dan para korban pemerkosaan bisa mencari solusi yang aman untuk menolong dirinya sendiri.

http://laurentina.wordpress.com
www.georgetterox.blogspot.com