Friday, August 15, 2014

Aborsi pada Korban Pemerkosaan

Akhir-akhir ini lagi marak pro kontra tentang Peraturan Pemerintah nomor 61 tahun 2014 yang baru ditandatangani Presiden bulan lalu. Kebetulan salah satu inti dari PP ini adalah disahkannya aborsi untuk korban pemerkosaan.

Kita tentu sudah ngerti kan bahaya yang timbul dari kehamilan hasil perkosaan:

1) Karena pemerkosanya tidak jelas latarbelakangnya, maka sang cewek nggak bisa memperkirakan apakah kira-kira si laki-laki ini punya penyakit keturunan yang bisa membahayakan si bayi. Padahal kalau sampai si bayi ternyata mengidap penyakit berat karena turunan dari si bapak dan ternyata bayi ini malah hidup sampai dewasa bersama penyakitnya, sang cewek yang terpaksa jadi ibu akan harus menanggung pengobatan si anak ini sehingga malah mengganggu kualitas hidup si ibu.

2) Keputusan untuk bersedia hamil adalah hak sang cewek. Karena hamil adalah proses yang perjalanannya sebetulnya berisiko: bisa bikin tekanan darah tinggi selama hamil, bisa bikin pendarahan waktu melahirkan, jantungnya sang cewek jadi lemah ketika melahirkan, dan lain-lain yang intinya sebetulnya bisa mematikan nyawa sang cewek. Iya, seorang perempuan bisa meninggal hanya karena hamil (dan melahirkan). Jadi kalau sang cewek nggak siap menjalani risiko kehamilan ini, ya sebaiknya nggak usah hamil. Apalagi yang hamilnya tidak sukarela, termasuk karena diperkosa.

3) Kalau ingin punya generasi bangsa yang bermutu, ya harus punya generasi anak yang otaknya sehat. Kesehatan seorang anak sebetulnya dimulai dari saat dia masih berupa janin berumur dua minggu di dalam kandungan (bukan dimulai sejak dia lahir), karena saat itulah mulainya pertumbuhan sel-sel otak. Memeliharanya tidak bisa setengah-setengah, kehamilannya harus dipantau sebulan sekali, kelahirannya harus ditolong tenaga kesehatan yang kompeten, dia harus diberi ASI langsung dari payudara ibunya selama sedikitnya enam bulan, dan dibesarkan di keluarga yang harmonis.

Untuk menghasilkan anak ini perlu biaya, dan biaya ini akan membebani sang cewek yang melahirkannya, rumah bersalin yang harus mengurus alat melahirkannya, bahkan pemerintah harus menyediakan bangku sekolah untuknya kalau nanti dia besar. Bagaimana kalau kehadiran anak ini tidak direncanakan? Berapa kerugian yang diperoleh karena harus membesarkan anak yang tidak diinginkan siapapun, padahal dengan dana yang sama kita bisa berinvestasi untuk hal-hal lain yang mungkin jauh lebih bermanfaat?

Pemerkosaan bukan cuma menyusahkan korbannya, tapi juga menyusahkan pemerintah, dan pada akhirnya, menyusahkan rakyat. Karena menimbulkan ledakan penduduk yang tidak perlu. Bayangkan kita harus berebut bangku sekolah dan lowongan pekerjaan dengan anak hasil pemerkosaan. Mau suruh si anak homeschooling dan jadi wirausaha sendiri?

Makanya diadakan Peraturan Pemerintah nomor 61/2014 sebagai bagian dari perundang-undangan untuk melindungi korban pemerkosaan. Korban itu nggak cuman ceweknya yang diperkosa lho, tapi juga termasuk anak hasil perkosaan itu. Karena anak ini jelas tidak akan dinafkahi oleh ayahnya.

Kecuali sang pemerkosa mau bertanggung jawab untuk menafkahi si anak sampai besar, tapi emang ada pemerkosa ginian?

"Baiklah, Nak. Aku sudah memperkosa ibumu dan kini aku akan menyekolahkanmu dan mengajarimu memancing ikan mujaer."
"Baik, Ayah!" kata sang anak hasil perkosaan dengan riang gembira.

Bah.

***

Memangnya apa isinya PP 61 tahun 2014 ini sampek bisa dikira melegalkan aborsi pada korban perkosaan?

Mari kita lihat:

Pasal 31 ayat (1) berbunyi begini:
"Tindakan aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan:a. Indikasi kedaruratan medis, ataub. Kehamilan akibat perkosaan."

Lalu pasal 34 ayat (1) menerangkan begini:

"Kehamilan akibat perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b merupakan kehamilan hasil hubungan seksual tanpa adanya persetujuan dari pihak perempuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Sebagian orang ngeri bahwa PP ini akan disalahgunakan oleh cewek-cewek yang sengaja melakukan seks tidak halal supaya bisa menggugurkan kehamilannya.

Orang kadang-kadang lupa bahwa ciri-ciri hubungan seks yang disengaja dengan ciri-ciri pemerkosaan itu beda jauh. Ciri-ciri pemerkosaan itu sebetulnya jelas kan. Ada unsur hubungan seks yang dipaksakan. Beda jauh dari hubungan yang mau-sama-mau atau suka-sama-suka.

Saya sendiri pernah beberapa kali bikinin visum buat cewek-cewek yang dianter polisi dan keluarganya dengan kecurigaan baru mengalami perkosaan. Belakangan setelah saya interogasi sendiri dan saya cek vaginanya, ternyata memang ceweknya "mau" sukarela berhubungan seks dengan si tersangka pemerkosa, cuman kebetulan pasca hubungan ternyata ada masalah komunikasi dengan si tersangka, sehingga si cewek memutuskan untuk mengadukan si tersangka dengan tuduhan pemerkosaan.Tapi sebaiknya pengalaman ini tidak digeneralisasi.

Intinya, untuk menyatakan suatu kejadian pemerkosaan, nggak bisa semata-mata hanya berdasarkan pengaduan sang korban. Ada prosedur pembuktian, prosedurnya antara lain berupa interview dengan psikolog, pemeriksaan dengan dokter, dan lainnya. Melalui prosedur psikolog dan dokter ini sebetulnya bisa tereliminasi, mana pengaduan yang pemerkosaan sungguhan, dan mana yang cuman pura-pura diperkosa.
Anda nggak bisa bohong, cepat atau lambat dokter akan tahu Anda bohong.

Bahkan meskipun Anda pintar memanipulasi body language pun, vagina Anda tetap nggak bisa bohong. Robeknya vagina yang habis diperkosa dengan robeknya vagina yang seksnya menyenangkan itu, beda..

Dan sebetulnya Menteri Kesehatan sudah menulis paragraf di atas ini duluan, karena ayat (2) berbunyi begini:
"Kehamilan akibat perkosaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
a. Usia kehamilan sesuai dengan kejadian perkosaan, yang dinyatakan oleh surat keterangan dokter; dan
b. keterangan penyidik, psikolog, dan/atau ahli lain mengenai adanya dugaan perkosaan."
Ayat ini menyiratkan bahwa seorang perempuan yang ingin berpura-pura diperkosa supaya bisa digugurkan harus bisa membohongi banyak ahli. Membohongi dokter, membohongi psikolog. Apakah sarjana di Indonesia sebego itu sampai bisa dibohongi?

Alasan yang paling sering jadi dasar menentang ini adalah karena sebagian orang percaya bahwa hak hidup seorang manusia adalah hak Tuhan. Jadi Tuhan yang berhak menentukan seseorang itu boleh hidup atau boleh mati.

Pertanyaannya, apakah janin yang diaborsi dalam PP 61 tahun 2014 itu termasuk makhluk hidup?
Hm..

Saya sendiri sering lupa bahwa di al-Qur'an sudah dituliskan bahwa roh baru ditiupkan ke janin setelah janin sudah berbentuk mudghah, dan momen itu adalah saat kehamilan itu berusia 120 hari. Jadi kalau umurnya belum 120 hari, janin ini belum punya roh. Belum hidup. Meskipun usia 120 hari itu sudah cukup untuk membentuk jantung dan otak pada suatu janin.

Dan pasal 31 ayat (2) PP 61/2014 ini menulis:
"Tindakan aborsi akibat perkosaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 (empat puluh) hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir."

Anggap saja seorang cewek korban pemerkosaan punya siklus haid normal 28 hari per bulan. Maka untuk bisa hamil, tubuhnya harus dimasuki sperma 14 hari sejak hari pertama haid terakhir. Misalnya dia sial karena ternyata 14 hari sejak hari mens pertama, dia diperkosa. Kalau sampek beneran dia hamil, dia cuman punya waktu 26 hari semenjak hari pemerkosaan untuk bisa menjalani aborsi sesuai PP nomor 61 tahun 2014. Lewat dari itu, nggak boleh diaborsi.

Dan bahkan kalau pun dia menjalani aborsi pada hari ke-40 semenjak hari pertama haid terakhirnya sesuai PP itu, janin itu bahkan baru berusia paling banter 26 hari.

26 hari itu belum ada ruhnya, janin ini baru berupa nutfah (menurut al-Qur'an). Janin ini tidak hidup. Belum 120 hari aja tidak bisa dibilang hidup, apalagi yang baru 26 hari.

I really love when al-Qur'an writes about biology. It is the proof that it never lies.

Kita memang ingin melindungi anak. Mungkin termasuk melindungi anak-anak akibat perkosaan. Tapi kita sering lupa bahwa perlindungan yang terbaik untuk anak adalah perlindungan dari ibunya.
Jadi kalau kita mau mewujudkan perlindungan pada anak, pekerjaan pertamanya ya bikin perlindungan pada perempuan dulu. Termasuk dilindungi dari kehamilan yang tidak diinginkan. Dan perlindungan terhadap perempuan-perempuan korban pemerkosaan, tidak cukup hanya dengan pendampingan kejiwaan. Kesehatan fisik sang perempuan itu, adalah prioritas mutlak. Tidak cukup hanya dengan nyanyi, "Sabar ya Mbak, ikhlas ya Mbak, sabar ya Mbak.."

Peraturan Pemerintah nomor 61 tahun 2014 ini dibuat untuk menolong banyak perempuan dari kerugian di kemudian hari. Terlalu picik untuk menilai bahwa PP ini bisa disalahgunakan untuk melegalkan aborsi akibat pura-pura diperkosa. Kalau PP ini sampai diimplementasikan dengan sungguh-sungguh, maka menipu PP ini adalah pekerjaan yang sangat ruwet.

Bagikan pikiran Anda, jika pikiran itu bisa menambah pengetahuan orang lain.
http://georgetterox.blogspot.com
http://laurentina.wordpress.com