Thursday, May 8, 2014

"Move-On"-kan Kaum Miskin dengan Zakat

Menolong orang dhuafa untuk membuat mereka menjadi orang yang mampu sebenarnya mudah dilakukan. Cara populer saat ini masih berupa memberi bantuan materi terutama berupa uang. Cara ini mungkin efektif untuk sesaat, tetapi tidak efisien untuk jangka panjang. Karena materi akan cepat habis dalam tempo waktu sebentar, sehingga setelah materi itu habis, maka orang miskin yang telah mampu sesaat pun akan menjadi miskin kembali.

Sebetulnya ada cara yang efisien, yaitu dengan memberi kesempatan untuk orang miskin agar bisa berwirausaha. Jika seseorang mampu menjadi wirausaha, ia tidak akan bergantung kepada orang lain untuk memberinya pekerjaan. Ia akan bisa memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa harus bergantung kepada bantuan materi dari orang lain. Pendek kata, ia menjadi berdaya.

Bagaimana ia bisa mendapatkan kesempatan untuk berwirausaha itu? Dalam agama Islam, sumber daya untuk menciptakan kesempatan itu adalah zakat. Zakat yang didesain oleh Tuhan untuk diberikan kepada kaum fakir dan kaum miskin, bisa disampaikan dalam bentuk pinjaman modal untuk berwirausaha. Tentu saja mustahik zakat yang menerima pinjaman modal tersebut diharuskan membayar kembali pinjaman tersebut dalam jangka kurun waktu tertentu. Sebaiknya pengembalian pinjaman ini tidak disertai bunga, karena bunga tentu tidak sesuai dengan ajaran Islam. Bila penerima pinjaman ini mangkir dari kewajiban mengembalikan modal, maka perlu dikaji ulang apakah ketidakmampuannya mengembalikan modal itu karena murni ketidakberdayaan atau kemalasan untuk berusaha.



Persoalan sosial lainnya yang kerap menghambat dhuafa untuk berkembang ialah ketidakberdayaan. Ketidakberdayaan ini dapat terjadi karena faktor kesehatan atau faktor pendidikan. Faktor kesehatan yang menghambat orang miskin antara lain karena sakit atau menderita cacat sehingga tidak memungkinkan untuk berusaha. Sedangkan faktor pendidikan yang menghambat dapat berupa tidak lulus sekolah pada level tertentu.

Jika faktor kesehatan menghambat orang miskin, maka hendaknya zakat dialokasikan untuk memberikan pengobatan pada orang miskin tersebut. Faktor sakit dapat dieliminasi bila orang miskin memperoleh pengobatan yang tepat guna, bukan hanya sekedar mendirikan balai pengobatan apa adanya. Rehabilitasi bagi orang miskin yang cacat dapat diberikan dengan mengalokasikan zakat untuk membeli alat-alat prostetis, seperti kacamata, kaki/tangan palsu, dan sejenisnya.

Zakat untuk menciptakan sarana pendidikan juga efektif untuk memberdayakan kaum miskin. Hendaknya zakat diprioritaskan untuk memberikan beasiswa, membayari guru, memperbaiki bangunan sekolah, dan membelikan buku pelajaran bagi anak-anak miskin. Murid yang mendapatkan beasiswa dari zakat perlu dirangsang dengan cara diwajibkan untuk mencapai nilai tertentu pada pelajarannya, sebagai tolok ukur bahwa zakat tersebut memang jatuh ke tangan orang miskin yang tepat dan layak untuk ditolong.

Dengan menegakkan pilar kesehatan dan pendidikan bagi orang miskin, maka orang miskin akan lebih berdaya dan keluar dari kemiskinannya. Dan zakat, merupakan jalur yang strategis bagi kita yang mampu ini untuk menolong mereka.

Tulisan pada blog ini diikutsertakan pada kontes blog #IndonesiaMoveOn oleh Blog Detik dan #DompetDhuafa.
http://laurentina.wordpress.com
http://georgetterox.blogspot.com